Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pengeluaran Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu, DEEP: Sangat Tidak Masuk Akal

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Rabu, 10 Januari 2024 |23:41 WIB
Pengeluaran Kampanye PSI Cuma Rp180 Ribu, DEEP: Sangat Tidak Masuk Akal
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Atas dasar hal tersebut, Neni Nur Hayati mengatakan, sangat disayangkan jika partai politik masih belum serius untuk melaporkan dana kampanye. Pengaturan dana kampanye dilakukan dengan tujuan untuk menciptakan lapangan kontestasi yang setara antar peserta pemilu 2024, mencegah potensi korupsi serta menjaga integritas pemilu dari sisi pendanaan.

Sehingga tidak ada lagi kecurigaan publi kberupa transaksi illegal yang diketahui kerapkali digunakan untuk kemenangan pemilu. Dana kampanye peserta pemilu berasal dari pasangan calon, Partai Politik atau gabungan partai politik pengusul dan/atau sumbangan yang sah menurut hukum dari pihak lain. Dalam hal ini, pihak lain yang dimaksud sebagaimana Pasal 7 ayat (3) PKPU 24/2017 adalah perseorangan, kelompok, dan/atau perusahaan atau badan usaha non pemerintah.

"LADK yang dinyatakan belum lengkap oleh KPU diharapkan untuk segera diperbaiki dengan disertai identitas penyumbang yang jelas dan transparan," ujarnya.

Jawaban PSI

Sementara, dalam keterangan tertulisnya, Wakil Ketua Dewan Pembina DPP PSI Grace Natalie menjelaskan terkait LADK PSI yang hanya Rp180 ribu.

“Pelaporan ini masih berjalan, ada transaksi berjalan yang belum pelunasan. Ini akan kami input ketika sudah pelunasan, kami input bila sudah melakukan pembayaran dan kami terima bukti kuitansinya,” kata Grace Natalie.

Total pengeluaran kampanye partai, sambungnya, akan bisa dilihat nanti di Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), yaitu pada akhir masa kampanye.

“Sekali lagi, laporan belum final, kami masih melakukan pendataan. Data yang ada di KPU adalah dokumen yang belum selesai dan masih akan terus berkembang,” lanjut Grace.

Grace menegaskan PSI akan melaporkan seluruh penggunaan dana kampanye sesuai aturan yang berlaku. Masih ada waktu perbaikan dan penyempurnaan oleh KPU.

(Angkasa Yudhistira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement