Sebagai informasi, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara tersangka Firli Bahuri ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 28 Desember 2023, karena dinyatakan belum lengkap.
Sehingga, pemeriksaan SYL dilakukan hari ini dalam rangka melengkapi berkas perkara Firli bahuri yang dikembalikan jaksa penuntut umum (JPU).
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.