Kini, pelaku SA dan barang bukti berupa telefon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.