Kini, pelaku SA dan barang bukti berupa telefon genggam yang digunakan untuk menggunggah foto tak senonoh tersebut telah diamankan di Mapolres Aceh Utara guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara 6 tahun serta denda Rp1 miliar.
(Angkasa Yudhistira)