Ketiganya nekat menjadi bajing loncat karena terhimpit kebutuhan ekonomi. Mereka berencana menjual kembali gula hasil curiannya.
Dalam kasus tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mobil yang berisi gula, handphone, dump truk, dan beberapa karung gula rafinasi.
(Fakhrizal Fakhri )