JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri) mengungkapkan keberatannya atas kebijakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait jamaah umrah agar memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS) masing-masing di Indonesia, bukan di Arab Saudi pada pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan dihelat pada 14 Februari 2024, maupun jika terjadi dua putaran dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) yang rencananya akan digelar 26 Juni 2024.
Ketua Umum DPP Amphuri Firman M Nur mengatakan bahwa dalam surat bernomor 2242/DPP-AMPHURI/XII/2023, tertanggal 11 Desember 2023 tersebut, pihaknya meminta KPU agar dapat memfasilitasi warga Indonesia yang sedang menjalankan ibadah umrah dan haji untuk memberikan hak suaranya pada saat Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di tempat yang sudah ditentukan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Arab Saudi (Jeddah, Mekkah dan Madinah).
Pasalnya, kata Firman, dalam pelaksanaan pemungutan suara pada tanggal 14 Februari 2024 nanti, masih banyak jamaah umrah yang berada di Tanah Suci. Apalagi jika dalam Pilpres nanti terjadi dua putaran yang dijadwalkan sekitar tanggal 26 Juni 2024 yang bertepatan dengan 19 Dzulhijjah 1445H, di mana ada kurang lebih 210 ribu jamaah haji masih berada di Tanah Suci.
Melalui surat tersebut, Amphuri mengingatkan penyelenggara Pemilu 2024 maupun PPLN di Arab Saudi agar memperhatikan kondisi tersebut. “KPU harus memberikan kesempatan yang sama bagi para masyarakat muslim yang tengah beribadah ke Tanah Suci untuk bisa menunaikan hak pilihnya di Pemilu 2024 nanti,” katanya.
Sayangnya, lanjut Firman, surat tersebut hanya dijawab oleh PPLN Jeddah bukan oleh KPU. Itupun PPLN Jeddah hanya menjawab dalam bentuk pengumuman tentang pengaturan khusus WNI jamaah umrah di Arab Saudi dalam Pemilu 2024 di PPLN Jeddah.
Menurut Firman, dalam pengumuman itu disebutkan bahwa masukan dari KPU RI adalah jamaah umrah agar sebaiknya dapat memilih TPS masing-masing di Indonesia, bukan di Saudi karena akan mengurangi jatah hak surat suara WNI mukimin di Saudi. Padahal, lanjut Firman, mustinya KPU sudah bisa mengantisipasi jika hal itu akan merugikan pemilih yang tengah berada di Saudi untuk ibadah umrah yang memang menjadi hak asasi dalam beribadah.