Kemudian petugas melakukan pengembangan control delivery sampai ke Jakarta. Tidak sia-sia, petugas pada 7 Januari lalu berhasil mengamankan seorang pria lagi berinisial F alias A (46).
"Dari tangan pelaku, petugas menemukan sabu seberat 20 kg. Kalau ditotal jumlahnya mencapai 52,4 kg," tandas Eko.
Guna penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku terpaksa harus meringkuk di sel tahanan Polresta Jambi.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.