Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bawa Sabu Asal Malaysia Senilai Rp50 Miliar, Oknum ASN Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati

Azhari Sultan , Jurnalis-Sabtu, 13 Januari 2024 |10:29 WIB
 Bawa Sabu Asal Malaysia Senilai Rp50 Miliar, Oknum ASN Lapas Jambi Terancam Hukuman Mati
Illustrasi (foto: dok freepik)
A
A
A

"Barang bukti sabu seberat 52 kg tersebut bila dirupiahkan setara dengan Rp50 miliar," tegas Eko.

Akibat perbuatannya, oknum pegawai Lapas Jambi dan rekannya terancam hukuman mati.

"Kedua pelaku diganjar Pasal 114, Pasal 112 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup.

Guna pengembangan lebih lanjut, kedua pelaku harus meringkuk di hotel prodeo milik Polresta Jambi.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement