JAKARTA - Evakuasi lokomotif dan Kereta Api Pandalungan yang anjlok di Sidoardjo, Jawa Timur selesai dilakukan, Senin 15/1/2024) dini hari. Jalur Stasiun Tanggulangin kini sudah kembali bisa dilintasi kereta.
Kereta pertama yang melintasi jalur tersebut tadi pagi adalah KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang-Semarang Tawang Bank Jawa Tengah pada pukul 03.11 WIB.
Untuk sementara waktu di lokasi tersebut kecepatan dibatasi maksimal 20 kilometer per jam.
KAI akan terus melakukan upaya normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin sehingga dapat kembali dilalui dengan kecepatan normal.
Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus memastikan bahwa proses evakuasi berjalan lancar dan terkendali. Adapun seluruh penumpang maupun crew KA Pandalungan dalam kondisi selamat dan tidak ada yang terluka.
Joni menyebutkan, pada saat terjadi anjlokan kemarin, KAI bertindak cepat dengan meneruskan perjalanan penumpang ke stasiun tujuan dengan moda transportasi lanjutan lainnya
"Para penumpang yang terdampak telah dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil dan Sidoarjo," ungkap Joni dalam keterangannya.
Sehubungan dengan terjadinya rintang jalan pada emplasemen Stasiun Tanggulangin kemarin, KAI memberikan kompensasi atas penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang sebagai berikut:
BACA JUGA:
a. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena terjadi rintang jalan tersebut yang menyebabkan penundaan keberangkatan atau keterlambatan kereta api penumpang dimaksud, maka Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;
KA Pandalungan
b. Dalam hal terjadi penundaan keberangkatan kereta api di stasiun keberangkatan penumpang yang diperkirakan akan berlangsung 1 (satu) jam atau lebih dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
c. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain/memutar maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% diluar bea pesan;
d. Dalam hal stasiun tujuan penumpang menjadi tidak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar maka perusahaan sedapat mungkin menyediakan moda angkutan terusan, jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100% di luar bea pesan;
BACA JUGA:
e. Dalam hal penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya di stasiun keberangkatan penumpang ataupun di tengah perjalanan karena menolak untuk menggunakan sarana kereta atau moda transportasi pengganti, maka perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100% (seratus persen) diluar bea pesan;