JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengungkapkan alasannya mau menjadi saksi meringankan untuk mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, dalam dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Mengapa saya mau menjadi saksi ahli atau saksi meringankan? Karena saya selalu berpendapat bahwa penegakkan hukum pidana itu harus benar-benar fair jujur dan adil," kata Yusril di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/1/2024).
Menurut Yusril, jika penyidik dapat menghadirkan saksi memberatkan dan menghimpun alat bukti. Maka tersangka dapat diberikan hak yang sama dengan menghadirkan saksi meringankan.
"Supaya penyelidikan dan penyidikan itu berjalan secara adil dan berimbang, itu yang pertama," katanya.
Alasan kedua, kata Yusril, dirinya hadir sebagai saksi yang diputuskan dalam putusan MK Nomor 65 tahun 2010. Artinya, memperluas pengertian saksi itu bukan hanya orang yang melihat, mendengar dan mengalami terjadinya suatu dugaan tindak pidana.
"Tapi setiap orang yang tidak selalu melihat, mendengar, dan mengalami, tetapi dia mengetahui persoalan yang terjadinya suatu perdugaan tindak pidana. Maka itu saya bersedia menjadi saksi a de charge dalam kasus ini," katanya.