JAKARTA - Empat tersangka perkara dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap 1 tahun 2015 di Kabupaten Mimika segera menjalani persidangan. Mereka adalah PNS Pemkab Mimika, Totok Suharto (TS), kemudian tiga pihak swasta yakni, Arif Yahya (AY), Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), dan Budiyanto Wijaya (BW).
Hal itu sebagaimana disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat menginformasikan kelanjutan perkara korupsi tersebut.
"Kasatgas Penuntutan KPK Ikhsan Fernandi Z, (11/1) telah selesai melimpahkan berkas perkara bersamaan dengan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat dengan Terdakwa Budiyanto Wijaya dkk," kata Ali melalui keterangannya, Senin (15/1/2024).
"Penahanan para Terdakwa saat ini sepenuhnya telah menjadi wewenang Pengadilan Tipikor," sambungnya.
Ali menambahkan, pihaknya pun sudah mempersiapkan berkas dakwaan. Pembacaan dakwaan tersebut pun menunggu penentuan hari persidangan.
"Pembacaan surat dakwaan Tim Jaksa menunggu terbitnya penetapan hari sidang dari Panmud Tipikor sebagaimana penentuan hari sidang dari Ketua Majelis Hakim yang nantinya akan memimpin persidangan," ujarnya.
Sebelumnya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan, persekongkolan jahat empat tersangka tersebut merugikan negara Rp11,7 miliar.
"Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," kata Asep saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (22/9/2023) malam.