BEKASI - Perempuan berinisial YA (29) korban kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT oleh suaminya berinisial FA (42) yang merupakan pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN) memutuskan mencabut laporan kasusnya di Polres Metro Bekasi Kota. Alasannya karena suaminya minta berdamai dengan dirinya.
AF sudah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus KDRT ke istrinya dan sempat ditahan beberapa hari usai kasus ini viral.
“Suami saya nyerah, mintalah perdamaian, semua persayaratan itu di penuhi. Termasuk salah satunya itu, permintaan maaf dari keluarga besar sudah dilakukan, jadi permintaan maaf dari keluarga besar itu sudah melakukan itu dan sudah meminta maaf ke saya,” kata YA kepada wartawan, Senin (15/1/2024).
BACA JUGA:
YA juga mengaku suaminya juga terancam dipecat dari kerjaannya usai menginap beberapa hari di ruang tahanan. Dampak negatif itu menurutnya bisa menular ke anak-anaknya.