Polisi berhasil menyergap keduanya dan langsung melakukan penggeledahan. Petugas menemukan sabu di sekitar lokasi penangkapan yang coba dilempar pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
"51,52 gram itu dibungkus dalam satu saset dan dimasukkan ke dalam pembungkus rokok surya. Selain motor, kami juga sita sebuah handphone Oppo dan uang tunai Rp650.000 diduga hasil penjualan," ungkapnya.
Selaku pengedar, kedua lulusan SLTA di Lasusua tersebut diancam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Sudah dites urin untuk mengetahui apakah keduanya juga pengguna atau hanya mengedar," tutupnya.
(Awaludin)