Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kisah Pengadilan Masa Kerajaan Mataram Adili Sengketa Kewarganegaraan

Avirista Midaada , Jurnalis-Selasa, 16 Januari 2024 |05:34 WIB
Kisah Pengadilan Masa Kerajaan Mataram Adili Sengketa Kewarganegaraan
Kerajaan Mataram. (Foto: Dok Ist)
A
A
A

SENGKETA kewarganegaraan konon pernah muncul di masa Kerajaan Mataram. Saat itu ada seorang bernama Sang Dhanadi, penduduk Desa Wurudu Kidul, di bawah kekuasaan Mataram yang menjalani persidangan. 

Seseorang bernama Sang Dhanadi ini konon disangka melanggar aturan kewarganegaraan dan kependudukan di masa Kerajaan Mataram. Alhasil pada hari Sabtu wage, paringkelan Was, tanggal 20 April 922 M, Sang Dhanadi diberi surat japayatra oleh Sang Pamgat i Padang pu Bhadra, Samgat Lucěm pu Ananta, tuhan i kanayakan pu Suming dan juru lampuran Rake Rongga. 

BACA JUGA:

Potret Kecurangan Petugas Pajak Cari Untung di Zaman Dyah Balitung Penguasa Mataram 

Adapun sebabnya ialah karena pada suatu hari Sang Dhanadi ditegur oleh Sang Pamgat Manghuri yang bernama Wukajana, dikira ia seorang wěka kilalān pada manghuri. Maka ia mengadukan halnya kepada sang tuhan di Padang di pakārānān semua, sebagaimana dikisahkan dalam "Sejarah Nasional Indonesia II : Zaman Kuno".

Maka dipanggillah semua kaum-kaum keluarga Sang Dhanadi untuk ditanyai apakah nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, adalah wěka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri. Didatangkan pula orang-orang yang tidak memihak, keturunan penduduk asli, yang dapat menunjukkan, bahwa nenek moyang Sang Dhanadi bukanlah wěka kilalan pada masa pemerintahan raja-raja yang memerintah sebelumnya. 

Konon pengadilan juga mendatangkan orang-orang yang netral itu dari Desa Gerih, Kahuripan, dan Paninglaran. Mereka itu semuanya dengan tanpa ragu-ragu dan berani angkat sumpah menyatakan bahwa memang nenek moyang Sang Dhanadi, kakeknya, neneknya, buyutnya, semuanya adalah penduduk asli, dan bukan wěka kilalan pada Sang Pamgat Manghuri.

BACA JUGA:

Mengenal Asal Usul Wangsa Isyana, Trah Penerus Raja Mataram di Jawa Timur 

Akan tetapi, 16 hari kemudian ia menghadap ke pengadilan lagi. Sebab ada seorang yang bernama Sang Pāmāriwa yang mendapat anugerah tanah di Manghuri dari Sang Pamgat Juru di Madandar. Maka Sang Pämäriwa pada suatu hari memerintahkan Sang Dhanadi, untuk memungut pajak di daerah Manghuri, karena ia disangka seorang keturunan Khmer. 

Karena Sang Dhanadi takut dikira berbuat yang tidak semestinya, maka ia menghadap ke pengadilan, mengadukan masalahnya. Maka Sang Pāmāriwa dipanggil menghadap untuk menjelaskan duduk persoalannya. 

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement