JAKARTA – Alasan kenapa anggota Polri dan TNI tidak boleh Ikut Pemilu, akan dibahas lengkap dalam artikel kali ini.
Pada masa orde Baru, Tentara Nasional Indonesia (TNI) memiliki kedudukan yang cukup penting dalam politik Indonesia saat itu.
Berdasarkan Jurnal Adhikari (2021) TNI bisa menjabat sebagai DPR/MPR, DPRD, hingga petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada masa itu.
Pada 1999, reformasi TNI telah menanggalkan keterlibatan TNI dari politik. Sehingga tidak lagi melibatkan anggota TNI dalam dunia perpolitikan.
Hal ini turut mempengaruhi hak pilih anggota TNI dan Polri, bahwasannya tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
Demikian tertera di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 pasal 200, yang berbunyi:
"Dalam Pemilu, anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan haknya untuk memilih."
Begitupun dengan hak pilih anggota Polri yang tertera di dalam Pasal 28 Ayat 2 UU Nomor 2 tahun 2002 tentang Polri, yang berbunyi:
"Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak memilih dan dipilih."
Dengan demikian anggota Polri dan TNI tidak boleh menggunakan hak pilihnya dalam pemilu.
(Fahmi Firdaus )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.