Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Match Fixing Liga 2 ke Kejaksaan

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |07:11 WIB
Bareskrim Limpahkan 7 Tersangka Match Fixing Liga 2 ke Kejaksaan
Tersangka match fixing Liga 2 diserahkan ke Kejari Sleman (Foto: MPI/Riyan Rizki)
A
A
A

Sebagai informasi, dalam perkara ini polisi telah menetapkan total 8 orang tersangka, namun satu di antaranya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Adapun para tersangka melancarkan aksinya dengan modus pengaturan skor berawal dari adanya permintaan klub kepada perangkat wasit agar memihak dan membantu memenangkan pertandingan dengan iming-iming hadiah berupa uang.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 Undang-undang 11 tahun 1980 tentang tindak pidana suap jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP ancaman pidana paling lama 3 sampai 5 tahun penjara dan denda sebanyak-banyaknya Rp 15 juta.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement