JAKARTA - Arsul Sani yang baru saja dilantik sebagai Hakim Konstitusi menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI dan MPR RI. Arsul juga mundur dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Sesuai Undang-Undang MK dan Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember," kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).
BACA JUGA:
Arsul juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.