Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari DPR dan PPP

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |12:32 WIB
Sah Jadi Hakim MK, Arsul Sani Tegaskan Sudah Mundur dari DPR dan PPP
Hakim Konstitusi Arsul Sani memberi keterangan pers di Istana Negara, Jakarta (Foto : MPI/Raka Novianto)
A
A
A


JAKARTA - Arsul Sani yang baru saja dilantik sebagai Hakim Konstitusi menegaskan dirinya telah mengundurkan diri dari jabatan anggota DPR RI dan MPR RI. Arsul juga mundur dari keanggotaan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

"Sesuai Undang-Undang MK dan Undang-Undang MD3, pertama kalau menurut Undang-Undang MK seorang hakim MK tidak boleh merangkap jadi pejabat negara. Maka saya telah mengajukan pengunduran diri sebagai anggota MPR dan DPR RI itu pada minggu pertama bulan Desember," kata Arsul di Istana Negara, Jakarta, Kamis (18/1/2024).

 BACA JUGA:

Arsul juga menegaskan bahwa dirinya telah mengundurkan diri dalam kepengurusan Partai Persatuan Pembangunan.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement