Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Bareskrim Bongkar Kasus Pembalakan Liar PT CSS di Rimba Borneo

Fahmi Firdaus , Jurnalis-Kamis, 18 Januari 2024 |19:11 WIB
Bareskrim Bongkar Kasus Pembalakan Liar PT CSS di Rimba Borneo
Bareskrim Bongkar Kasus Pembalakan Liar/ist
A
A
A

"Kayu bulat yang disita ditemukan sebanyak 1.259 batang setara dengan 5.926 meter kubik, jumlah kayu bulat yang disita sebanyak 355 batang setara dengan 1.566 meter kubik," terangnya.

Adapun jenis kayunya adalah Meranti, kayu Rimba Campuran, Indah, serta jenis lainnya. “Ini masih dikembangkan, karena juga mendapatkan informasi ada beberapa yang dalam perjalanan dari Kalteng menuju Jatim,”ucapnya.

Dari perkara ini penyidik menetapkan satu orang sebagai tersangka inisial (J) selaku Surveyor PT CSS yang memberi perintah kepada penebang untuk melakukan penebangan pohon diluar konsesi PT CSS.

Tersangka dijerat Pasal 78 Ayat (6) Jo Pasal 50 Ayat (2) Huruf c Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

“Ancaman hukuman pidananya penjara paling lama 5 tahun denda paling banyak Rp3,5 miliar,”ungkapnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement