Dalam perkara ini dimungkinkan akan ada penambahan Pasal Persangkaan terhadap tersangka. “Ini masih kita kembangkan ya, jadi ada kemungkinan tersangka lain dan juga ada kemungkinan penambahan pasal persangkaan,”imbuhnya.
Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri kata dia berkomitmen melakukan penegakan hukum terhadap tindak pidana yang menyebabkan kerusakan hutan.
“Karena akan berdampak serius, seperti banjir, daya serap tanah terhadap air berkurang, ekosistem setempat berubah dan perubahan iklim. Kerugian Negera dalam perkara ini ditafsir miliaran rupiah," tutupnya.
Jumpa pers tersebut juga dihadiri Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Dirkrimsus Polda Jatim Kombes Pol Lutfi Sulistiawan dan Kapolres Lamongan AKBP Bobby Adimas Candra Putra.
(Fahmi Firdaus )