4. Terancam Dipecat
Ferry menegaskan, jika pelaku Brigadir AN terbukti melakukan penyimpangan seksual, Propam Polda Sultra akan menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.
(Khafid Mardiyansyah)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.