JAKARTA - Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud memberi bantuan kepada Palti Hutabarat, tersangka kasus dugaan penyebaran berita bohong atau hoaks.
Palti ditetapkan tersangka setelah mengunggah postingan percapakan pejabat Kabupaten Batubara yang berkomplot menggunakan dana desa untuk mendukung salah satu kandidat Pilpres 2024.
"TPN memberikan bantuan hukum kepada Palti Hutabarat dan kami akan memberikan update mengenai proses hukum yang terjadi karena tim kami juga masih ada di Bareskrim sekarang," kata Deputi Hukum TPN Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis saat jumpa pers di Media Lounge TPN Ganjar-Mahfud, Jakarta Pusat, Jumat (19/1/2024).
Sementara itu, Direktur Gakkum dan Advokasi TPN Ganjar-Mahfud, Ifdhal Kasim menjelaskan, bantuan hukum diberikan setelah pihakmya mendapat informasi terkait penangkapan Palti. Saat ini, kata Ifdhal, Palti masih menjalani pemeriksaan guna melengkapi BAP.
"Sekarang sedang berlangsung proses BAP terhadap saudara palti yang didampingi oleh tim kami. Ada sekitar 6 lawyer yang mendampingi Palti di Bareskrim ini," terang Ifdhal.
Kendati Palti tengah diperiksa, Ifdhal meminta aparat kepolisian untuk tidak menahan Palti. Ia berkata, pihaknya akan menyampaikan permintaan ini langsung ke penyidik.
"Proses interview terhadap Palti masih berlangsung dan kami juga mengajukan kepada pihak penyidik untuk tidak menahan saudara Palti dalam proses hukum ini," tuturnya.