Dikatakannya, para pelanggara disiplin kebanyakan dilakukan karena tidak masuk kerja tanpa pemberitahuan alias membolos. Mereka yang melanggar disiplin itu pun disanksi dengan pemotongan tunjangan kinerja (tukin).
Walaupun begitu, absensi itu dihitung dari hasil kerja, namun secara kumulatif ada sekitar 90 persen hasil kinerja baik.
"Hasil kinerja itu kan ada prestasi kerja dan perilaku kerja, dua hal itu digabungkan, rata-rata 90 persen, ada saja lah yang deviasi, tapi tidak banyak," pungkasnya.
(Angkasa Yudhistira)