Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

21 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Praktik Money Politic

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2024 |05:18 WIB
21 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Praktik Money Politic
Brigjen Djuhandani Raharjo Puro (Foto: MPI/Eka Setiawan)
A
A
A


JAKARTA - Polri yang tergabung dalam Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menerima limpahan 21 tindak pidana Pemilu yang tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.

Ketua Satgas Gakkumdu dari Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan puluhan perkara itu dari 114 laporan yang diterima oleh Bawaslu RI.

"Dari 114 ini ada 21 yang diduga sebagai tindak pidana Pemilu, selanjutnya diteruskan kepolisian," kata Djuhandani kepada wartawan, dikutip Sabtu (20/1/2024).

 BACA JUGA:

Djuhandani menuturkan 13 kasus sedang dilakukan penyidikan, sementara dua kasus dihentikan dan enam kasus lainnya sudah dijatuhkan vonis.

Adapun dari puluhan kasus tersebut, perkara terbanyak yang ditangani seperti salah satunya soal pemalsuan saat proses pendaftaran yakni sebanyak delapan kasus.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement