Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

21 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Praktik Money Politic

Riyan Rizki Roshali , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2024 |05:18 WIB
21 Kasus Pidana Pemilu Dilimpahkan ke Polri, Ada 6 Praktik Money Politic
Brigjen Djuhandani Raharjo Puro (Foto: MPI/Eka Setiawan)
A
A
A

"Sementara money politics ada enam kasus, kemudian membuat tindakan keputusan yang merugikan peserta Pemilu dua kasus," ujarnya.

 BACA JUGA:

Kemudian, adanya kampanye di tempat ibadah atau pendidikan 1 kasus, pihak yang dilarang kampanye atau tim kampanye 1 kasus, kampanye melibatkan yang dilarang 2 kasus dan 1 perusakan alat peraga kampanye.

"Tindak pidana Pemilu laporannya ke Bawaslu ataupun temuan dari Bawaslu manakala polisi, jaksa untuk bersama melaksanakan pembahasan itu dinyatakan tindak pidana Pemilu, baru Bawaslu meneruskan menjadi laporan polisi kepolisian untuk proses lebih lanjut," jelasnya.

(Salman Mardira)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement