Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mahfud MD Diyakini Paling Kuasai Topik Debat Malam Nanti

Angkasa Yudhistira , Jurnalis-Minggu, 21 Januari 2024 |13:16 WIB
Mahfud MD Diyakini Paling Kuasai Topik Debat Malam Nanti
Mahfud MD (Foto: MPI)
A
A
A

 

JAKARTA - Calon Wakil Presiden nomor urut 3 Mahfud MD diyakini menjadi pasangan yang paling paham dan menguasai topik dalam debat keempat Pilpres 2024 malam nanti, Minggu (20/1/2024).

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan topik debat Pilpres meliputi pembangunan berkelanjutan, sumber daya alam, lingkungan hidup, energi, pangan, agraria, serta masyarakat adat dan desa.

Pengamat Konstitusi dan HAM Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Despan Heryansyah, mengatakan, saat menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) periode 2008-2013 lalu, Mahfud MD telah membatalkan pasal dalam dua Undang-undang (UU) yang tidak memberikan ruang terhadap eksistensi dan hak-hak masyarakat hukum adat secara formal, terutama terkait dengan hak atas tanah ulayat.

Undang-undang pertama yakni, UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. UU ini menyebabkan masyarakat adat berpotensi kehilangan haknya dalam mengelola wilayah pesisir dan pulau kecil. Karena diserahkan oleh negara kepada swasta.

Sebagai Hakim Konstitusi, Mahfud MD, melalui Putusan Mahkamah Nomor 3/PUU-VIII/2010 membatalkan ketentuan tersebut dan menegaskan bumi, air, dan kekayaan yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

"Rakyat yang dimaksud adalah rakyat secara individual maupun rakyat bagian dari masyarakat adat yang tinggal di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," ujar Despan dalam keterangannya.

Kedua, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dinyatakan bahwa hutan adat termasuk hutan negara (hutan hak) yang dikuasai dan dikelola oleh negara.

Di bawah komando Mahfud MD tahun 2012 lalu, melalui Putusan MK Nomor 35/PUU-IX/2012 menyatakan bahwa ketentuan tersebut inkonstitusional atau bertentangan dengan UUD N RI Tahun 1945, sehinggal dibatalkan.

MK berpandangan, keberadaan masyarakat adat diakui di dalam konstusi Indonesia. Pengakuan tersebut bukan saja pengakuan atas keberadaan masyarakat adat, tetapi juga hak-hak yang menyertainya.

Pada saat itu, Mahfud sebagai Ketua MK menegaskan masyarakat adat tidak dapat dipisahkan dari hutan adat, sebagai tempat hidup atau kehidupan mereka. Oleh karena itu, pengelolaan hutan adat tersebut tidak dapat diambil serta merta oleh negara.

"Hasilnya, keputusan MK ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk mencegah perampasan hak-hak adat, baik oleh swasta maupun negara hingga sekarang," tuturnya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement