Selain mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga, terang Susilo, pihaknya juga ikut mengamankan satu unit mobil Toyota Innova, sebagai barang bukti
"Terduga pelaku tindak pidana pencurian dalam keluarga ini disangkakan dengan UU nomor 1 Tahun 1946, tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367," kata Susilo, Minggu (21/1/2024).
(Angkasa Yudhistira)