JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi terkait pengurangan kewenangan Kejaksaan dalam menangani tindak pidana korupsi. Sebab, Kejaksaan diperlukan untuk memberantas praktik rasuah.
Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII), Muzzakir, menilai, dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Agung (Kejagung) terbukti lebih unggul. Bahkan, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"KPK kalah berkompetisi. Perkara-perkara besar ditangani oleh Jaksa. KPK lebih suka menangani yang OTT-OTT (Operasi Tangkap Tangan) itu,” ujar Muzzakir dalam keterangannya, dikutip Senin (22/1/2024).BACA JUGA:
Muzzakir menyampaikan bahwa pihaknya tidak setuju dengan pengurangan kewenangan kejaksaan dalam mengusut kasus korupsi, kecuali KPK mampu menunjukkan kelompok yang solid, valid, dan dapat dipercaya. Belum lagi, Muzzakir juga mengkritisi beberapa kasus di KPK yang dianggapnya melanggar etika namun tidak ditindaklanjuti.
Hal tersebut, menurutnya bisa menciptakan keraguan terhadap kepercayaan masyarakat terhadap KPK. “Komisioner melakukan gratifikasi di Lombok untuk melihat balap dibiarkan begitu saja. Sementara lembaga lain ditindak. Itulah kenapa KPK sekarang ini kurang dapat dipercaya,” ujarnya.
Kejagung, menurut Muzakir, justru telah membuktikan kemampuannya dalam menangani kasus-kasus besar, memiliki jangkauan hingga ke daerah-daerah, dan berkolaborasi dengan polisi.
“Kejaksaan juga punya organ hingga ke daerah-daerah, seperti juga polisi. KPK tidak punya,” kata Muzzakir.
Dalam konteks pengembalian kerugian negara, Muzzakir mempertanyakan efisiensi KPK dengan menggambarkan biaya dan hasil dari sidang-sidang yang dilakukan oleh KPK terkait kasus korupsi di Yogyakarta. Persidangan sampai 20 kali, di mana sekali sidang yang datang 5 hingga 10 orang.
"Berapa biaya negaranya? Tapi berapa uang negara yang dikembalikan?” tutur Muzzakir.
Kejaksaan dalam penanganan tindak pidana khusus, terutama korupsi, menurut Muzzakir memiliki sejarah panjang sejak terbitnya KUHAP pada 1981.
Ia menyebut bahwa kepolisian dianggap belum memiliki keahlian khusus, sehingga Kejaksaan tetap diberi tugas menangani tindak pidana korupsi. Meskipun ada perubahan dalam UU Kejaksaan, kejaksaan tetap memegang kewenangan tersebut.
“Saat itu kepolisian dianggap belum cukup mampu untuk menangani karena perlu keahlian khusus. Saat itu diberi jeda waktu dua tahun,” katanya.
Muzzakir juga mencatat bahwa awal pembentukan KPK menetapkan syarat-syarat tertentu untuk kewenangan penyidikan korupsi. Namun, seiring perkembangan waktu, KPK membuka diri untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan sendiri.
“Dan begitu dibuka (kewenanganya), dalam satu semester 60 ribu perkara yang diserahkan KPK. Karena ketidakmampuan KPK melakukan penyelidikan-penyidikan (dalam jumlah besar) lahirlah istilah OTT,” tuturnya.
Dibanding kepolisian dan kejaksaan, menurut Muzakkir, KPK kala profesional. Hal itu disebabkan pengalaman yang lebih lama dimiliki oleh kedua lembaga tersebut.
(Arief Setyadi )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.