JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat aparatur sipil negara (ASN) dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan suap Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) di Kementerian Perhubungan RI pada Senin ini (22/1/2024). Pemanggilan keempat ASN Kemenhub RI itu dalam rangka pengembangan lanjutan kasus dugaan suap DJKA yang menyeret dua orang ASN sebagai tersangka.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyampaikan keempat ASN tersebut dipanggil dalam kapasitasnya sebagai saksi dari kasus tersebut. Keempatnya, lanjut Ali, akan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK.
"Hari ini (22/1/2024) bertempat di gedung Merah Putih KPK, Tim Penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan empat orang saksi ASN sebagai Lanjutan pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI," ujar Ali melalui keterangannya.
Ali pun merinci keempat nama ASN Kemenhub RI yang dipanggil sebagai saksi tersebut.
"Keempat orang saksi tersebut yakni Fatir Payungan Siregar, Eko Budi Santoso, Heri Supardiman dan Gunawati. Keempatnya diketahui sebagai ASN Kementerian Perhubungan RI," jelas Ali.
Diketahui, KPK juga menyampaikan hasil dari agenda pemanggilan saksi Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, yang dilakukan pada Kamis kemarin (18/1/2024). Pemeriksaan yang dilakukan di gedung Merah Putih KPK tersebut, dilakukan guna mencecar Novie terkait pengetahuannya atas pengembangan penyidikan perkara dugaan suap DJKA di Kemenhub RI dengan tersangka 2 ASN.
Ali melanjutkan, Novie juga dicecar soal penunjukan pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam pengaturan pemenang lelang proyek di lingkungan Kemenhub RI,
"Disamping itu juga dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang termasuk pengondisian temuan audit BPK," ujarnya.
Sebelumnya, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Novie Riyanto, Kamis (18/1/2024).