JAKARTA - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan pembacaan vonis dari sidang etik kasus pungutan liar (pungli) 93 pegawai rutan, akan dilaksanakan pada 15 Februari 2024. Dewas KPK menyampaikan hal tersebut selepas melaksanakan agenda pemeriksaan 18 dari 93 pegawai rutan KPK, yang dilaksanakan pada Senin ini, (22/1/2024).
"Putusannya nanti tanggal 15 Februari 2024," ujar anggota Dewas KPK, Albertina Ho kepada awak media, Senin (22/1/2024).
Albertina mengatakan, putusan tersebut dibacakan untuk 93 pegawai yang tengah diperiksa secara bertahap. Sidang bertahap dilaksanakan dalam tiga babak, ungkap Albertina, sidang dilaksanakan pada Senin ini, kemudian Selasa dan hari Kamis.
"Agenda hari ini ya masih bersifat pemeriksaan ya," katanya.