BOGOR - Polisi menangkap tiga pelaku pungutan liar (pungli) terhadap sopir truk di wilayah Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor. Saat ini, ketiganya masih dalam proses pemeriksaan di Polsek Rumpin.
Kapolsek Rumpin Kompol Sumijo mengatakan, penangkapan itu berawal dari video di media sosial adanya aksi pungli di wilayah tersebut. Dari situ, petugas gabungan Polri, TNI, Dishub dan Satpol PP melakukan patroli dan mendatangi lokasi kejadian.
"Pelaku pungli terhadap sopir truk yang melintas berhasil diamankan orang pelaku," kata Sumijo dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).
Ketiga pelaku yang ditangkap masing-masing berinisial MIS (38) dengan barang bukti uang Rp 95 ribu, Y (24) dan S (45) barang bukti uang Rp 17 ribu. Adapun modusnya mereka mengutip uang dari para sopir truk yang melintas seperti 'pak ogah'.