Sementara itu Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun mengatakan, terkait proses hukum yang menjerat petinggi yayasan pendidikan tinggi tersebut, tetap berjalan namun penanganan perkaranya ditunda sesuai Surat Telegam (ST) dengan nomor: ST/1160/V/RES.1.24.2023.
"Iya betul, penanganan akan dilanjut kembali setelah selesai rangkaian giat Pemilu," ujar Bagus.
(Angkasa Yudhistira)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.