CHILE - Meksiko dan Chile baru-baru ini telah meminta Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk menyelidiki kemungkinan kejahatan perang yang dilakukan Israel selama serangan ke Gaza dan invasi negara Yahudi berikutnya.
Langkah ini merupakan tanda terbaru meningkatnya kekhawatiran internasional atas melonjaknya korban jiwa dalam perang tersebut, yang kini menjadi pertempuran paling mematikan dalam konflik Israel-Palestina sejak berdirinya Israel pada 1948.
Meksiko mengatakan pihaknya dan Chile mengajukan rujukan tersebut sebagai akibat dari meningkatnya kekhawatiran atas peningkatan kekerasan terbaru, khususnya terhadap sasaran sipil, dan dugaan berlanjutnya kejahatan, baik dalam serangan Hamas pada 7 Oktober yang dilancarkan dari Gaza maupun selama serangan balasan Israel.
“Dengan tindakan ini, Meksiko menekankan pentingnya menjamin independensi jaksa ICC untuk menyelidiki kejahatan yang dilakukan selama konflik di Gaza, baik yang dilakukan oleh agen penguasa pendudukan atau penguasa pendudukan,” kata Kementerian Luar Negeri Meksiko.
Sementara itu, Presiden Israel Isaac Herzog menjadi sasaran tuntutan pidana selama kunjungannya ke Forum Ekonomi Dunia di Davos, Swiss, beberapa waktu lalu. Tuduhan ini terkait dengan dugaan kejahatan perang yang dilakukan Israel di Gaza.
“Pengaduan pidana akan diperiksa sesuai dengan prosedur biasa,” kata Kantor Kejaksaan Agung Swiss pada Jumat (19/1/2024), seraya menambahkan bahwa pihaknya akan menghubungi Kementerian Luar Negeri Swiss untuk memeriksa pertanyaan tentang kekebalan individu yang bersangkutan.
Secara teori, negara ketiga tidak memiliki yurisdiksi pidana atas kepala negara, kepala pemerintahan, dan menteri luar negeri negara lain saat ini.
Alasan di balik pengaduan dan siapa yang mengajukannya tidak disebutkan secara spesifik.
Juru bicara kantor Herzog tidak mengomentari pernyataan jaksa Swiss, hanya mengatakan bahwa Herzog berkunjung ke Davos untuk menyampaikan posisi Israel mengenai situasi di Gaza.
Kantor berita AFP memperoleh pernyataan yang diduga dikeluarkan oleh orang-orang di balik pengaduan tersebut, berjudul “Tindakan Hukum Melawan Kejahatan Terhadap Kemanusiaan”. Dikatakan bahwa beberapa orang yang tidak disebutkan namanya telah mengajukan tuntutan kepada jaksa federal dan otoritas kewilayahan di Basel, Bern dan Zurich.
Pernyataan tersebut mengatakan bahwa penggugat sedang mencari tuntutan pidana sejalan dengan kasus yang diajukan ke Mahkamah Internasional PBB (ICJ) oleh Afrika Selatan, yang menuduh Israel melakukan genosida dalam serangannya di Gaza.
Seperti diketahui, Afsel telah mengajukan permohonan ke ICJ untuk memulai proses atas tuduhan genosida terhadap Israel atas perangnya melawan Hamas di Gaza.
Menurut ICJ pada Jumat (29/12/2023), Afrika Selatan menuduh Israel melanggar kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida dalam penerapannya dan berargumentasi bahwa tindakan dan kelalaian IsraeL bersifat genosida, karena tindakan tersebut dilakukan dengan maksud khusus yang diperlukaN untuk menghancurkan warga Palestina di Gaza.
Adapun Indonesia telah mengundang sejumlah para ahli hukum internasional untuk meminta masukan terkait pelanggaran Israel terhadap Palestina. Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Retno Marsudi mengatakan hal ini diperlukan guna membangun legal opinion yang komprehensif dan sesuai hukum internasional untuk membela Palestina di ICJ.
(Susi Susanti)