Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPU Bakal Tegur Peserta Pemilu Langgar Aturan Kampanye Akbar

Achmad Al Fiqri , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |05:55 WIB
KPU Bakal Tegur Peserta Pemilu Langgar Aturan Kampanye Akbar
KPU RI (Foto: Dok MPI)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) tak segan memberikan teguran bagi peserta pemilu yang melanggar aturan kampanye akbar atau rapat umum. KPU mewanti-wanti para peserta pemilu untuk mengikuti aturan main yang telah ditentukan.

"Nanti dapat teguran ya kalau seandainya betul bahwa kampanye di luar jadwal dan kampanye yang ditentukan," terang Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Senin (22/1/2024).

Hasyim mengingatkan, ada aturan zonasi dalam menggelar kampanye akbar oleh para peserta Pilpres 2024. Ia juga berkata, aturan main kampanye akbar telah disepakati para kandidat Capres-Cawapres dan partai pengusung.

"Sehingga untuk memudahkan mengorganisir kampanye itu pengelompokan zonasinya adalah partai politik yang mendukung atau mengusungkan atau mencalonkan pasangan calon itu kampanye rapat umunya dalam zonasi yang sama," kata Hasyim.

"Berdasarkan kesepakatan itulah yang kemudian dibuat keputusan KPU tentang jadwal dan juga zona kampanye yang menggunakan metode rapat umum, pada prinsipnya begitu," tuturnya.

Kendati demikian, Hasyim berkata, aturan itu dikecualikan pada tiga hari terakhir masa kampanye yakni pada 8-10 Februari 2024. Ia berkata, masing-masing kandidat bisa berkampanye di seluruh Indonesia tanpa terikat aturan zonasi.

"Ada pengecualiannya, nanti pada 3 hari terakhir kampanye tanggal 10,9,8 Februari 2024 masing-masing diberikan kesempatan untuk berkampanye diseluruh wilayah Indonesia tanpa menggunakan ketentuan zonasi kampanye tadi," tutur Hasyim.

Sekadar informasi, KPU RI telah mengumumkan jadwal kampanye akbar pada pemilu 2024. Penetapan jadwal kampanye tertulis pada Surat Keputusan KPU Nomor 78 Tahun 2024.

Kampanye akbar sendiri dilakukan selama 18 hari, yang dimulai pada 21 Januari hingga 7 Februari. Sampai akhirnya masuk pada masa tenang sebelum pemilu berlangsung pada 14 Februari 2024.

Tiga zona yang dimaksud KPU adalah zona A yang terdiri dari 13 provinsi. Lalu, zona B 13 Provinsi. Dan, terakhir zona C dengan 12 provinsi.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement