JAKARTA - Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangkanya dalam kasus pemerasaan terhadap eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan kembali diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Adapun hal itu diketahui dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan. Gugatan dimasukkan Senin 22 Januari 2024.
"Klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka," demikian seperti dikutip, Selasa (22/1/2024).
Gugatan sudah teregister dengan nomor perkara: 17/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL. Kali ini, Firli menggugat Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Objek yang digugat kedua berbeda dari gugatan pertama yakni menggugat Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Polisi Karyoto.
Pada gugatan pertama, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak praperadilan Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Mentan SYL.
"Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima," kata Hakim tunggal Imelda Herawati di dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa 19 Desember 2023.
Untuk diketahui, Ketua nonaktif KPK Firli Bahuri sudah jadi tersangka dalam dugaan kasus pemerasan terhadap eks Mentan SYL. Status tersangka diumumkan pihak Polda Metro Jaya.
(Arief Setyadi )