Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma Digelar di TKP

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |09:49 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma Digelar di TKP
Korban Semasa Hidup/ist
A
A
A

Sebelumnya, Argiyan Arbirama (20) menggunakan modus mengajak ngopi sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gunadarma bernama K (20) setalah akhirnya ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada hari Kamis (18/1/2024).

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement