Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma Digelar di TKP

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 23 Januari 2024 |09:49 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi Gunadarma Digelar di TKP
Korban Semasa Hidup/ist
A
A
A

Sebelumnya, Argiyan Arbirama (20) menggunakan modus mengajak ngopi sebelum melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang mahasiswi Universitas Gunadarma bernama K (20) setalah akhirnya ditemukan tewas di dalam kontrakan di Sukmajaya, Depok, pada hari Kamis (18/1/2024).

Atas perbuatannya, polisi kini menjerat tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan atau 351 ayat 3 KUHP yaitu penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dan atau Pasal perkosaan pasal 285 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

(Fahmi Firdaus )

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement