Meski demikian, Danang tak menutup kemungkinan adanya restorative atau penyelesaian pidana setelah proses penyelidikan dilakukan. Tapi yang perlu ditekankan oleh Danang, agar masyarakat memahami dan mengetahui bahwa unggahan viral darurat begal di Kota Malang, adalah hoaks atau informasi tak benar.
"Kita akan melakukan restorative justice, setelah diberikan pengetahuan atau informasi yang benar, bahwasannya hal tersebut adalah suatu kebohongan, sehingga rasa kecamasan atau kegelisahan masyarakat terhadap kejadian tersebut bisa dihilangkan," pungkasnya.
Sebelumnya, beredar adanya informasi pembegalan yang dialami Syukron di kawasan SPBU Sawojajar, Jalan Ranugrati, Kota Malang. Informasi itu diunggah dari salah satu akun media sosial Instagram di Malang. Informasi adanya pembegalan ini menjadi serangkaian informasi yang meresahkan, setelah sebelum-sebelumnya beberapa kali beredar adanya aksi pembegalan di media sosial, pada sejumlah titik di Kota Malang.
Belakangan ternyata pengakuan Syukron, itu hanyalah karangan usai ia terhimpit hendak membayar utang ke temannya, pada Kamis 18 Januari 2024 sekitar pukul 14.00 WIB . Syukron meminta dikirimkan uang Rp 4 juta ke istrinya untuk membayar utang itu dengan alasan ia tengah dalam ancaman seseorang.
(Khafid Mardiyansyah)