Berlaku seadil-adilnya itu termasuk berlaku adil menurut UU Pemilu, karena salah satu asas Pemilu adalah ADIL, yaitu bahwa dalam penyelenggaraan pemilu, setiap pihak yang terlibat mendapat perlakuan yang sama serta bebas dari kecurangan pihak manapun. Dalam hal ini termasuk dari Presiden.
Lebih lanjut, Yance menegaskan bahwa Presiden berbakti pada nusa dan bangsa bukan untuk anak dan keluarga.
"Sumpah jabatan Presiden agar presiden berbakti kepada nusa dan bangsa, bukan untuk anak dan keluarganya," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan bahwa seorang Kepala Negara boleh berkampanye ataupun memihak untuk memberikan dukungan politik.
Hal tersebut menanggapi perihal adanya menteri kabinet yang tidak ada hubungannya dengan politik tapi ikut serta menjadi tim sukses pasangan capres-cawapres.