Selain adanya kepastian hukum, Raja Antoni juga menjelaskan bahwa tanah yang sudah disertifikasi memiliki nilai ekonomi yang dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat karena sertifikat merupakan modal.
“Kalau mau buka usaha, sertifikat ini jadi modal ya Bapak/Ibu. Boleh diagunkan ke bank,” imbuhnya.
Meski demikian, Raja Antoni, meminta supaya masyarakat berhati-hati dalam mengagunkan sertipikat. Menurutnya, jangan sampai sertipikatnya hilang karena tidak mampu membayar cicilan.
“Tapi harus hati-hati juga untuk dihitung dengan cermat. Dikalkulasi dengan baik. Jangan sampai nanti sertipikatnya hilang karena tidak bisa membayar cicilan bank,” seru Wakil Menteri ATR/BPN.
(Angkasa Yudhistira)