Untuk melancarkan aksinya, tersangka mengancam akan membunuh korban jika berani melapor kepada orang tuanya.
“Tersangka juga mengaku tergoda mencabuli korban karena sudah 20 tahun tidak berhubungan seksual, sejak ditinggal cerai oleh istrinya,” kata Kapolsek Teweh Tengah, Kompol Riyanto Puji, Kamis (25/1/2024).
Kini tersangka menjalani proses hukum selanjutnya untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. Pelaku diancam undang-undang perlindungan anak dengan hukuman maksimal 15 tahun.
(Awaludin)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.