Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Demi Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia Diimbau Ikut Program SPSK

Arief Setyadi , Jurnalis-Kamis, 25 Januari 2024 |20:29 WIB
Demi Perlindungan, Pekerja Migran Indonesia Diimbau Ikut Program SPSK
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Pekerja Migran Indonesia (PMI) diimbau untuk mengikuti program SPSK ke Arab Saudi. Hal tersebut perlu dilakukan untuk perlindungan yang optimal terhadap PMI.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat, Teppy Wawan Dharmawan, menyatakan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat sedang mengembangkan ekosistem baru untuk penempatan dan perlindungan Pekerja Migran asal Jawa Barat.

Mereka menargetkan penempatan sebanyak 10 ribu pekerja migran di sektor domestik pada 2024 melalui Sistem Penempatan Satu Kanal (SPSK) dengan fokus penempatan ke Arab Saudi. Kolaborasi untuk membangun ekosistem penempatan dan perlindungan melibatkan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, Imigrasi, Kepolisian, BP3MI, BPJS, P3MI, LPK, dan BLK LN di Jawa Barat, serta organisasi kemasyarakatan yang peduli terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Upaya ini diharapkan dapat menciptakan sistem penempatan yang optimal guna melindungi warga Jawa Barat yang bekerja di luar negeri.

“Ekosistem penempatan dan pelindungan ini adalah bagian dari upaya kolaboratif Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota Jawa Barat untuk melibatkan seluruh stake holder ketenagakerjaan. Karena Pemerintah sangat paham, persoalan dan pekerjaan besar dari persiapan hingga kepulangan para warga Jawa Barat yang bekerja di Luar Negeri teramat kompleks," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (25/1/2024).

"Sehingga Pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Diperlukan Kerjasama yang erat dari semua pihak agar setiap warga Jawa Barat yang akan bekerja di Luar Negeri dapat dipersiapkan dengan baik, terpantau selama bekerja di Luar Negeri, serta kembali dengan selamat dan sejahtera," imbuhnya.

Teppy mengungkapkan hal tersebut saat peninjauan Program Pelatihan Kerja bagi Pencari Kerja (Pencaker) untuk penempatan di Timur Tengah. Ditambahkan Teppy, Jawa Barat sebelumnya telah menjadi provinsi pertama yang membuat Perda Penyelenggaraan Pelindungan PMI, turunan dari UU No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan PMI.

Kemudian, pada 2022, meluncurkan layanan digital SI JUARA (SIJU) untuk penempatan tenaga kerja. Lalu, pada 2023 meresmikan beroperasinya Jabar Migrant Service Center (JMSC), Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) untuk penempatan dan perlindungan PMI.

Setidaknya hampir 100 ribu warga Jawa Barat telah menggunakan SIJU untuk mencari pekerjaan, termasuk mereka yang sedang menjalani pelatihan di Lembaga Pelatihan Bina Tenaga Migran Kompeten Indonesia. Untuk berangkat bekerja ke luar negeri, pelatihan dan sertifikasi menjadi syarat mutlak bagi warga Jawa Barat.

Adapun tugas Pemda melalui skema SPSK mencakup menerima pendaftaran Pencaker, melakukan proses seleksi, verifikasi dokumen dan data diri pencaker, bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) untuk proses sertifikasi, dan berkoordinasi dengan imigrasi untuk pembuatan paspor.

“Para Pencaker yang berada di BLK ini pada saat ini telah masuk dalam fase sertifikasi," katanya.

Pencaker, sambung Teppy, yang berada di Balai Latihan Kerja (BLK) saat ini sedang menjalani proses sertifikasi. Program pelatihan ini merupakan gelombang pertama, diharapkan mereka dapat berangkat pada Februari 2024.

Selain itu, ia mengumumkan kerjasama dengan kabupaten/kota lainnya untuk merekrut dan mempersiapkan Pencaker yang ingin mengikuti program ini.

Teppy mengimbau warga Jawa Barat yang ingin bekerja di Timur Tengah, terutama Arab Saudi, untuk mengikuti program resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah. Ia mengecam praktik penempatan ilegal yang masih melibatkan warga Jawa Barat, terutama yang menggunakan visa kunjungan untuk bekerja sebagai Pembantu Rumah Tangga di Arab Saudi.

Teppy menegaskan, berangkat bekerja secara ilegal sangat merugikan, dengan potensi masalah hukum, dan gaji yang jauh lebih rendah (hanya 1.200 Saudi Real per bulan). Melalui penempatan resmi program ini, gaji Pekerja Migran asal Jawa Barat dapat mencapai 1.500 Saudi Real.

Untuk itu, ia mengajak warga Jawa Barat untuk mendaftar melalui aplikasi SIJU atau mengikuti job fair yang akan diadakan oleh Disnakertrans Provinsi bekerja sama dengan Disnaker Kabupaten/Kota, untuk memberikan kesempatan kepada Pemerintah melalui ekosistemnya membantu warga Jawa Barat agar dapat bekerja dengan aman, terpantau, dan mendapatkan penghasilan yang lebih layak.

(Arief Setyadi )

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement