JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar Idrus Marham sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana korupsi berupa suap yang menyeret Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, Kamis (25/1/2024). Namun, yang bersangkutan absen dari pemanggilan tersebut.
"Idrus Marham saksi tidak hadir," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri melalui keterangan tertulisnya, Jumat (26/1/2024).
Atas ketidakhadirannya, Ali menyebutkan Idrus telah menginformasikan kepada pihaknya. Pemeriksaan pun akan dilaksanakan di lain hari.
"Konfirmasi pada Tim Penyidik untuk dijadwal ulang," ujarnya.