Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ma'ruf Amin Akan Gantikan Presiden jika Jokowi Cuti Berkampanye di Pilpres 2024

Avirista Midaada , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |16:13 WIB
Ma'ruf Amin Akan Gantikan Presiden jika Jokowi Cuti Berkampanye di Pilpres 2024
KSP Moeldoko (Foto: Okezone.com/Arif)
A
A
A

MALANG - Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko menyatakan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan menggantikan tugas Presiden sementara waktu memimpin jalannya roda pemerintahan jika Joko Widodo (Jokowi) cuti untuk berkampanye di Pilpres 2024.

Secara aturan perundang-undangan, lanjut Moeldoko, Presiden diperbolehkan cuti untuk berkampanye. Nah jika Presiden cuti, maka wakil presiden yang menggantikannya sementara menjalankan pemerintahan.

"Secara struktur pemerintahan jelas, kita tidak mau berandai-andai seandainya kalau Presiden cuti," kata Moeldoko kepada wartawan seusai Salat Jumat di Masjid Nurul Huda, Tunjungtirto, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Jumat (26/1/2024).

 BACA JUGA:

Seandainya Presiden Jokowi mengajukan cuti pun, kata Moeldoko waktu cutinya pun tentu tidak lama, atau bisa diestimasikan satu dua hari, ketika masa kampanye saja. Moeldoko berkaca ketika ia pernah mengajukan cuti kampanye ketika tahun 2019 lalu, tapi diakui konteksnya memang agak susah dibayangkan, seandainya ketika Presiden Jokowi sebagai panglima tertinggi pemerintahan di Indonesia.

"(Presiden cuti) paling satu dua hari, seandainya saya tidak mengatakan Presiden akan kampanye. Sekali lagi jangan anda mengatakan Presiden akan kampanye. Saya tidak mengatakan itu," ucapnya.

"Saya belum ada arahan untuk itu (ketika presiden cuti berkampanye), sama seperti saya seumpamanya saya masuk dalam seperti dulu kepala sudah presiden waktu 2019 ikut kampanye, saya cuti, mengisi blangko cutinya ada, izin kepada Presiden melalui Mensesneg secara tertulis dan tanda tangan, jadi ada blangkonya," terangnya.

 BACA JUGA:

Sebagai informasi, isu Presiden Jokowi mengikuti kampanye dan mengajukan cuti menyeruak ke publik. Secara aturan perundang-undangan presiden dan wakil presiden diperbolehkan berkampanye ke salah satu paslon capres-cawapres diatur dalam Pasal 281 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Meski diperbolehkan ikut kampanye, presiden dan wapres yang masih menjabat harus memenuhi pelbagai persyaratan. Di antaranya harus cuti di luar tanggungan negara serta tak menggunakan fasilitas dalam jabatannya.

Persyaratan yang sama juga harus dilakukan oleh para menteri dan para kepala daerah tingkat provinsi, hingga kabupaten atau kota bila ingin terlibat dalam mengampanyekan kandidat peserta pemilu.

 BACA JUGA:

UU Pemilu juga mengatur secara spesifik soal jadwal cuti bagi presiden atau wapres dan pejabat negara yang hendak berkampanye bagi kandidat. Jika ingin memutuskan cuti, maka harus memperhatikan keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Sementara dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 53 tahun 2023 dijelaskan menteri dan pejabat setingkat menteri, yang dicalonkan sebagai calon presiden dan calon wakil presiden tidak harus mundur dari jabatannya.

(Salman Mardira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement