Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Edarkan Sabu di Pejagalan Jakut, Komplotan Jaringan Malaysia Ditangkap

Carlos Roy Fajarta , Jurnalis-Jum'at, 26 Januari 2024 |06:57 WIB
Edarkan Sabu di Pejagalan Jakut, Komplotan Jaringan Malaysia Ditangkap
Illustrasi (foto: dok Okezone)
A
A
A

Barang bukti narkotika tersebut disebut pihak kepolisian dijual pelaku dengan 1 gram sabu dihargai Rp 1 juta dan untuk ketamin dihargai Rp 400 ribu per gram.

"Setelah dilakukan pemeriksaan mereka ini pemain lama, dan sudah berhubungan dengan jaringan luar negeri seperti Malaysia dan juga di Batam. Pengakuan nya mereka dari 2021. Asal barang masih kita dalami," terang Prasetyo.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 144 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 435 junto Pasal 436 UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan, ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

(Awaludin)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement