Sementara itu, penasehat hukum terdakwa Mohamad Hanafi mengatakan, jika sebelumnya ada upaya menyelesaikan kasus ini lewat restorative justice (RJ), atau diluar peradilan, namun syaratnya adalah terdakwa harus mengakui perbuatanya, itu yang ditolak.
“Orang tidak mencuri diminta untuk mengaku, SY menolak, bahkan dia siap menerima segala resiko dibanding harus mengakui (mencuri ayam),” terangnya.
Kasus pencurian ayam tersebut terjadi sejak november tahun 2022 lalu, namun baru disidangkan pada 24 januari 2024 ini, tak hanya itu terdakwa juga ditahan di Lapas Bojonegoro sejak 10 januari 2024 kemarin, padahal sebelumnya hanya wajib lapor di kepolisian setempat.
“Sudah ditahan 2 minggu ini di lapas,” kata Hanafi.
Terdakwa pencuri seekor ayam ini dijerat jaksa dengan pasal 362 KUHP tentang pencurian, serta pasal 480 KUHP tentang penadahan dengan ancaman 5 tahun penjara. Setelah mendengar dakwaan dari jaksa, penasehat hukum terdakwa akan mengajukan eksepsi atau bantahan atas dakwaan tersebut.
“Kita ajukan eksepsi karena harga ayam tak masuk akal, dan klien kami juga tak merasa mencuri ayam yang telah dijual dengan harga Rp 130 ribu tersebut,” pungkasnya.
(Awaludin)