GAZA - Pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) atau ICJ telah memerintahkan Israel untuk segera bertindak mencegah genosida di Gaza, namun tidak menyerukan gencatan senjata di wilayah kantong yang dilanda perang tersebut.
Mahkamah Internasional mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat melanggar Konvensi Genosida.
Dalam keputusan awal mengenai tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan, panel pengadilan yang terdiri dari 17 hakim pada Jumat (26/12/024) mengeluarkan enam tindakan. Yakni memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk membatasi kematian dan kehancuran yang disebabkan oleh kampanye militernya, serta untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida, dan memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza.
“Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi khususnya, pembunuhan anggota kelompok tersebut menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap anggota kelompok tersebut,” kata Hakim Joan Donoghue saat menyampaikan putusan pengadilan, dikutip CNN.
Keputusan pengadilan bersifat mengikat dan tidak dapat diajukan banding, namun tidak ada cara untuk menegakkan keputusan tersebut.
ICJ mengatakan situasi di Gaza berada dalam risiko serius untuk semakin memburuk dan diperlukan “urgensi” untuk menerapkan tindakan sementara.
“Pengadilan menganggap bahwa situasi kemanusiaan yang sangat buruk di Jalur Gaza berada pada risiko serius untuk semakin memburuk sebelum pengadilan memberikan keputusan akhir,” kata Hakim Joan Donoghue.
“Pengadilan menganggap bahwa terdapat urgensi dalam arti bahwa ada risiko nyata dan segera terjadi dimana prasangka yang tidak dapat diperbaiki akan menyebabkan hak-hak yang ditemukan oleh pengadilan menjadi masuk akal sebelum pengadilan memberikan keputusan akhir,” lanjjutnya.
“Warga sipil di Gaza tetap sangat rentan,” tambahnya.
Seperti diketahui, Afrika Selatan meminta pengadilan untuk mengeluarkan “tindakan sementara” yang memerintahkan Israel untuk menghentikan perangnya, yang menurut pengadilan diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki. Tindakan sementara adalah perintah sementara untuk menghentikan tindakan, atau perintah, sambil menunggu keputusan akhir.
(Susi Susanti)