Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hamas Sambut Baik Keputusan Pengadilan Internasional agar Israel Lakukan Semua Langkah Cegah Genosida di Gaza

Susi Susanti , Jurnalis-Sabtu, 27 Januari 2024 |11:09 WIB
Hamas Sambut Baik Keputusan Pengadilan Internasional agar Israel Lakukan Semua Langkah Cegah Genosida di Gaza
Hamas sambut baik keputusan ICJ agar Israel lakukan langkah cegah genosdia di Gaza (Foto: Reuters)
A
A
A

GAZA – Kelompok Hamas menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) dalam keputusannya atas permintaan Afrika Selatan untuk memberlakukan tindakan darurat terhadap Israel terkait perangnya melawan Hamas di Jalur Gaza.

Dalam sebuah pernyataan pada Jumat (26/1/2024), Hamas mendesak komunitas internasional untuk menegakkan keputusan pengadilan, menuntut penghentian “kejahatan genosida” terhadap rakyat Palestina.

Keputusan ICJ pada Jumat (26/1/2024) bukanlah keputusan apakah tindakan Israel merupakan genosida.

ICJ juga mengatakan perlu untuk menegaskan kembali bahwa semua pihak yang terlibat dalam konflik di Gaza terikat oleh hukum kemanusiaan internasional dan menyerukan pembebasan segera dan tanpa syarat semua sandera yang ditahan oleh Hamas dan kelompok bersenjata lainnya di Gaza.

Seperti diketahui, ICJ telah memerintahkan Israel untuk segera bertindak mencegah genosida di Gaza, namun tidak menyerukan gencatan senjata di wilayah kantong yang dilanda perang tersebut.

Mahkamah Internasional mengatakan Israel harus mengambil semua tindakan untuk menjamin dengan segera bahwa militernya tidak melakukan tindakan apa pun yang dapat melanggar Konvensi Genosida.

Dalam keputusan awal mengenai tuduhan genosida yang diajukan oleh Afrika Selatan, panel pengadilan yang terdiri dari 17 hakim pada Jumat (26/12/024) mengeluarkan enam tindakan serupa, memerintahkan Israel untuk mengambil langkah-langkah untuk membatasi kematian dan kehancuran yang disebabkan oleh kampanye militernya, serta untuk mencegah dan menghukum hasutan untuk melakukan genosida, dan memastikan penyediaan bantuan kemanusiaan ke Gaza.

“Israel harus, sesuai dengan kewajibannya berdasarkan Konvensi Genosida, sehubungan dengan warga Palestina di Gaza, mengambil semua tindakan sesuai kewenangannya untuk mencegah dilakukannya semua tindakan dalam lingkup Pasal Dua konvensi khususnya, pembunuhan anggota kelompok tersebut menyebabkan kerugian fisik dan mental yang serius terhadap anggota kelompok tersebut,” kata Hakim Joan Donoghue saat menyampaikan putusan pengadilan, dikutip CNN.

(Susi Susanti)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement