NEW YORK – Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah berulang kali membantah melakukan kesalahan, atau bahkan bahwa dia pernah bertemu kolumnis E Jean Carroll. Termasuk saat persidangan pada Jumat (26/1/2024) pagi.
Seperti diketahui, juri di New York, AS memutuskan Donald Trump harus membayar USD83,3 juta (Rp1,3 triliun) karena mencemarkan nama baik Carroll pada 2019 ketika dia menjadi Presiden AS.
Hukuman dalam persidangan perdata terdiri dari USD18,3 juta untuk ganti rugi dan USD65 juta untuk ganti rugi. Trump dilaporkan dalam kasus perdata sebelumnya telah mencemarkan nama baik Carroll dan melakukan pelecehan seksual terhadapnya pada 1990-an.
Dia bersumpah untuk mengajukan banding atas keputusan terbaru tersebut, menyebut kasus tersebut sebagai perburuan penyihir dan keputusan tersebut "Benar-benar konyol!"
Namun setelah putusan tersebut, dia menahan diri untuk tidak menyerangnya secara langsung ketika dia mengecam hasil kasus tersebut dalam sebuah postingan di platform media sosialnya, Truth Social.
“Saya sepenuhnya tidak setuju dengan kedua putusan tersebut dan akan mengajukan banding atas seluruh Perburuan Penyihir yang Disutradarai Biden yang berfokus pada saya dan Partai Republik,” tulisnya.
"Sistem Hukum kita di luar kendali, dan digunakan sebagai Senjata Politik. Mereka telah merampas seluruh Hak Amandemen Pertama. INI BUKAN AMERIKA!"
Pengadilan perdata pada tahun lalu menemukan bahwa dia melakukan pelecehan seksual terhadap Carroll, seorang kolumnis majalah, di ruang ganti department store Bergdorf Goodman pada 1990-an.
Juri juga memutuskan bahwa dia bertanggung jawab atas pencemaran nama baik karena menyebut tuduhannya bohong dan dia diperintahkan untuk membayar ganti rugi sekitar USD5 juta.
Kasus yang berakhir pada Jumat (26/1/2024) ini berfokus pada berbagai komentar pencemaran nama baik yang dilakukan Trump pada 2019.
Trump, yang tiba-tiba meninggalkan pengadilan pada hari sebelumnya dengan petugas keamanan Dinas Rahasianya, tidak hadir untuk mendengarkan putusan tersebut.
Kepergiannya terjadi beberapa saat setelah Hakim Kaplan mengancam akan memenjarakan pengacara Trump, Alina Habba, karena terus berbicara setelah Trump menyuruhnya diam.
"Anda hampir menghabiskan waktu di penjara. Sekarang duduklah," katanya kepada Habba.
(Susi Susanti)