Dia menambahkan bahwa sangat mengecewakan bahwa pengadilan tidak menyerukan diakhirinya operasi militer Israel sehingga bantuan kemanusiaan tidak diberikan. bisa diizinkan masuk ke Gaza. Lebih lanjut, Farhat mengatakan keputusan tersebut hanya akan “meningkatkan” serangan pemukim di Tepi Barat yang diduduki dan meningkatkan rasa impunitas para penyerang.
Pemerintah Indonesia menyebut putusan ICJ itu belum memnuhi harapan banyak pihak terkait penghentian aksi militer Israel di Gaza. Namun, dalam cuitan di X, Kemlu RI mencatat bahwa ini merupakan sebuah perkembangan penting bagi penegakan hukum internasional.
(Rahman Asmardika)