Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ancam Sebarkan Video Syur, Pelajar Setubuhi Pacarnya hingga Hamil 7 Bulan

Ira Widyanti , Jurnalis-Minggu, 28 Januari 2024 |11:10 WIB
Ancam Sebarkan Video Syur, Pelajar Setubuhi Pacarnya hingga Hamil 7 Bulan
Ilustrasi (Foto : Freepik)
A
A
A

Tak terima dengan perbuatan pelaku, ibu korban melaporkan ke Polsek Seputih Banyak. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Jumat (26/1).

"Saat ini, pelaku berikut barang bukti berupa pakaian korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut," ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat tindak pidana melakukan persetubuhan terhadap anak atau melakukan perbuatan cabul terhadap anak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D Jo Pasal 81 ayat (1) atau Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Pengganti UU RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan anak.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement