Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aiman Witjaksono Sambangi Dewan Pers, Minta Narasumbernya Dilindungi

Giffar Rivana , Jurnalis-Senin, 29 Januari 2024 |17:54 WIB
Aiman Witjaksono Sambangi Dewan Pers, Minta Narasumbernya Dilindungi
Aiman Witjaksono bersama kuasa hukumnya di Dewan Pers, Jakarta (Foto: MPI/Giffar Rivana)
A
A
A

"Tadi secara rijit sudah kita sampaikan dan mudah-mudahan nanti Dewan Pers akan memberikan tanggapan resmi yang berkaitan dengan permohonan kita itu," ungkap Finsen.

Finsen mengungkapkan, bahwa Aiman sebagai seorang wartawan menolak untuk memberikan informasi narasumber untuk keperluan penyelidikan pihak kepolisian sesuai dengan undang-undang pers pasal 4 ayat 4.

 BACA JUGA:

"Memang yang menjadi persoalan sekarang yang sudah kita sampaikan di Polda Metro Jaya bahwa narasumber yang diminta oleh penyidik kita menolak untuk tidak memberikan karena memang status Mas Aiman pada saat menerima informasi dari narasumber ini dan juga pada saat masih di tanggal 11 November 2023 itu masih berstatus sebagai wartawan," ungkap Finsen.

"Jadi kita menyampaikan, hak kita sebagai mana ada dalam pasal 4 ayat 4, UU pers yaitu hak tolak untuk tidak memberikan data ini. Dan ini kita menguraikan kembali ke Dewan Pers dengan status wartawan ini, dengan validasi sebagai status wartawan," tambahnya. (sal)

(Khafid Mardiyansyah)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement