Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

SYL Dicecar Enam Pertanyaan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri

Irfan Ma'ruf , Jurnalis-Selasa, 30 Januari 2024 |00:02 WIB
SYL Dicecar Enam Pertanyaan Kasus Dugaan Pemerasan Firli Bahuri
Syahrul Yasin Limpo. (Foto: Antara)
A
A
A

JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo rampung menjalani pemeriksaan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya. Dia diperiksa untuk memperkuat keterangan yang sebelumnya telah diberikan.

Kuasa Hukum SYL, Djamaludin Koedoboen mengatakan kliennya diperiksa kurang lebih satu jam. Sebanyak enam pertanyaan diberikan kepada Syahrul Yasin Limpo.

"Tadi kurang lebih lima sampai enam pertanyaan dan sejaman waktu pemeriksaannya," kata Djamaludin kepada awak media, Senin (29/1/2024).

 BACA JUGA:

Djamaludin menjelaskan, SYL dimintai keterangan terkait dugaan pemerasan oleh mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. Dia menilai pemeriksaan dilakukan untuk melengkapi penyataan yang sebelumnya diberikan.

"Tadi pemeriksaan lanjutan dari yang sebelumnya saja, penguatan saja," ungkapnya.

Djamaludin menyebut kliennya diperiksa berbarengan dengan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alsintan) Muhammad Hatta.

 BACA JUGA:

"Tadi yang di dalam saya lihat ada Pak Hatta saja. Tidak dikonfrontir, pemeriksaannya secara terpisah," terangnya.

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali diperiksa penyidik Polda Metro Jaya untuk mendalami kasus dugaan pemerasan yang telah menetapkan Eks Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka. "Assalamualaikum," kata Syahrul Yasin Limpo tiba di Gedung Ditkrimsus Polda Metro Jaya mobil masuk ke dalam gedung Ditkrimsus, Senin (29/1/2024).

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya padahal telah kembali mengirimkan pemberkasaan terhadap tersangka kasus dugaan pemerasan Mantan Ketua KPK, Firli Bahuri ke Kejaksaan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Safri Simanjuntak mengatakan berkas telah dilengkapi dan sudah dikirim sekitar pukul 13.50 WIB, pada Rabu (24/2) hari ini.

"Siang ini penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah mengirimkan kembali berkas perkara a quo,” kata Ade Safri dalam keteranganya.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement